Tambah Insentif, Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Listrik 0%
Pemerintah menambah insentif untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0%.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam pasal 10 dan 11. Pasal 10 ayat 1 menyatakan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Kemudian ayat 2 mengatur bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Meski demikian pajak dan bea balik nama 0% ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi.
“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana diatur pada ayat 1 dan ayat 2 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” tulis pasal 10 ayat 3, dikutip Rabu (31/5).
Kemudian pasal 11 mengatur PKB dan BBN 0% untuk angkutan umum orang. Sama seperti pasal 10, ketentuan PKB dan BBN 0% tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Adapun Permendagri 6/2023 ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Permendagri 82/2022, PKB dan BBNKB kendaraan listrik dikenakan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik?
Misalkan mobil listrik Wuling Air EV keluaran tahun 2023 untuk spek long range memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 190 juta.
Maka jika mengacu pada Permendagri 82/2022, PKB Wuling Air EV yaitu Rp 3.800.000 (NJKB x 2%). Dengan adanya insentif pajak maksimal 10% dari dasar pengenaan PKB, maka pajaknya menjadi hanya Rp 380.000.
Nominal tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi Rp 50.000. Sehingga total PKB Wuling Air EV 2023 jenis long range yang harus dibayarkan yaitu Rp 573.000.
Namun dengan Permendagri 6/2023 yang mengatur PKB dan BBNKB 0%, maka pemilik Wuling Air EV 2023 jenis long range hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi Rp 50.000, sehingga totalnya menjadi Rp 193.000 saja.