Insentif PPN Kendaraan Listrik dan Hybrid Diperpanjang hingga Akhir 2025

Ringkasan
- Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP dan PPnBM DTP untuk mendorong penjualan kendaraan listrik dan hybrid.
- Insentif PPN DTP diberikan hingga 10% untuk KBL dengan TKDN minimal 40% dan 5% untuk bus dengan TKDN minimal 20%.
- Insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan untuk kendaraan LCEV jenis hybrid yang memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas penjualan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu (hybrid).
Semua insentif tersebut diperpanjang hingga akhir 2025. “Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/2).
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Melalui PMK tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya.
Insentif PPN DTP diberikan hingga 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40%. Lalu untuk PPN DTP hingga 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sedangkan Insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria. Hal ini diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dwi.