Pengamat: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Tidak Boleh Lebih Rendah

Lona Olavia
22 Juni 2023, 13:03
Pengamat: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Tidak Boleh Lebih Rendah
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Manajer Komunikasi PLN Wilayah Riau Kepri Tajuddin Nur melakukan pengisian daya baterai sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau Kepri mengoperasikan SPKLU Dumai untuk melayani pengguna kendaraan listrik di kota tersebut, sebelumnya dua stasiun pengisian kendaraan listrik sudah dioperasikan oleh perusahaan tersebut di Kota Pekanbaru.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik melalui pemberian tarif premi asuransi yang lebih rendah dibanding mobil konvensional dinilai tidak tepat.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, keleluasaan bagi para pemain asuransi untuk mengenakan tarif premi yang rendah tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.

“Karena jumlah populasi mobil listrik masih terbatas sehingga belum memenuhi hukum bilangan besar yang menjadi konsep dasar asuransi. Risiko mobil listrik juga jauh lebih tinggi dibandingkan mobil berbahan bakar. Karena potensi total kerugian mobil listrik jauh lebih besar dibanding mobil konvensional yang masih bisa diperbaiki,” ujarnya dikutip Kamis (22/6).

Menurutnya ada tiga hal yang menjadi sorotan dalam hal tersebut. Pertama, tidak ada batas minimum jumlah kendaraan agar bisa diasuransikan. Namun khusus mobil listrik disamping populasi yang masih sedikit, belum ada data statistik kerugian atau kecelakaan yang dialami mobil listrik.

Kedua, OJK menyalahi aturan tarif yang dibuatnya sendiri hanya karena semata-mata ingin mendukung kebijakan pemerintah memberikan subsidi kepada mobil listrik.

“OJK memberikan preseden buruk kepada pelaku industri melanggar tarif yang seharusnya ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan baik pelaku industri maupun regulator,” kata Irvan.

Ketiga, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur oleh POJK No 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2017 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

Dalam hal ini menurutnya, alih-alih meninjau kembali tarif yang sudah berlaku 6 tahun OJK justru menurunkan tarif premi khususnya kendaraan bermotor. Selain itu juga menunjukkan tidak sensitifnya OJK pada praktik bisnis asuransi. 

Tarif premi khususnya kendaraan bermotor tegasnya sudah harus dievaluasi. Premi perlu disesuaikan dengan kondisi risiko terkini setelah 6 tahun terakhir, seperti tingkat inflasi, kenaikan harga komponen suku cadang kendaraan bermotor, kenaikan harga bangunan, kenaikan tingkat upah UMR selama 5 -6 tahun terakhir yang naik signifikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...