Alasan BI Tetapkan Biaya QRIS 0,3% untuk Pedagang Mikro

Agustiyanti
13 Juli 2023, 13:45
QRIS, Layanan QRIS, BI
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023). Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi yang dilakukan melalui QRIS hingga Mei 2023 sebanyak 26 juta merchant yang 90 persen dari total tersebut merupakan UMKM.

Bank Indonesia mengubah biaya yang dapat dikenakan perbankan atau penyelenggara jasa keuangan atas layanan transaksi QRIS kepada pedagang mikro sebesar 0,3% dari sebelumya 0% mulai bulan ini. Bank sentral menyebut, tarif mechant discount rate (MDR) dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan layanan transaksi ini. 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono menjelaskan, QRIS bertujuan menyediakan layanan transaksi nontunai yang termurah. Sebelum pandemi, menurut dia, semua pedagang dikenakan tarif MDR sebesar 0,7% untuk layanan QRIS. 

"Kalau pakai kartu MDR bisa 1% hingga 3%, sedangkan QRIS sebelum pandemi 0,7%. BI sendiri tidak terima apa-apa. Tapi saat krisis pandemi corona, MDR untuk unit mikro kami ubah jadi 0%," ujar Dicky saat berbincang dengan media, kemarin (13/7). 

Ia menjelaskan, layanan QRIS paling banyak digunakan untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu yakni mencapai 77% dari total transaksi. Hanya 8-10% dari total transaksi dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dan hanya 5% untuk transaksi di atas Rp 1 juta.

"Dari situ kelihatan bahwa QRIS ini untuk segmen usaha mikro. Maka harus sesuai dengan kebutuhan mereka, yakni caranya mudah dan tetap murah untuk transaksi kecil," kata dia. 

Dicky mencontohkan, biaya QRIS yang dikenakan pedagang untuk transaksi Rp 100 ribu hanya Rp 300 dengan MDR sebesar 0,3%. Biaya tersebut dinilai tidak memberatkan bagi pedagang, termasuk yang berada di pelosok wilayah. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...