Alasan BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS Transaksi Maksimal Rp 100 Ribu
Bank Indonesia akan menggratiskan biaya layanan QRIS untuk segmen usaha mikro atau UMi dengan nilai transaksi maksimal Rp 100 ribu. Keputusan ini dirilis hanya selang satu bulan setelah BI memberlakukan tarif layanan QRIS 0,3% kepada pedagang mikro untuk seluruh besaran transaksi yang sempat menuai kritik.
Keputusan terbaru BI yang diumumkan hari ini menetapkan biaya merchant discount rate atau MDR segmen UMi untuk transaksi sampai Rp 100 ribu dikenakan tarif 0% alias gratis. Sementara, transaksi di atas Rp 100 ribu tetap dikenakan tarif 0,3%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif paling cepat 1 September dan selambat-lambatnya 30 November.
"Ini kebijakan untuk akselerasi digitalisasi yang pro terhadap rakyat, pro terhadap merchant, pro ekonomi dan inklusi keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7).
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menjelaskan, penurunan tarif ini menyesuaikan mayoritas transaksi QRIS di merchant kategori UMi yang rata-rata di bawah Rp 100 ribu. Persentase transaksi kecil itu mencapai 70%. Di sisi lain, hampir sepertiga dari total merchant yang menggunakan QRIS saat ini merupakan kategori UMi.
"Sehingga mengapa pertimbangannya kenapa di bawa Rp 100 ribu karena kita melihat sebagian besar pengguna QRIS memiliki transaksi di bawa Rp 100 ribu," kata Doni dalam acara yang sama dengan Perry.
MDR merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau PJP kepada merchant, bukan pengguna. Tarif layanan QRIS untuk UMi selama pandemi diberlakukan 0% alias gratis untuk mendukung dunia usaha selama musim pagebluk. BI dalam keputusan bulan lalu sepakat memberlakukan tarif normal menjadi 0,3% mulai bulan ini.