OJK Akan Beri Izin BTN Akuisisi Bank untuk Pisahkan Unit Usaha Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan izin kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakusisi sebuah bank. Akuisisi ini berkenaan sebagai strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi ke OJK terkait aksi korporasi yang akan dilakukan BTN.
"Belum sampai ke saya, tapi yang penting saya ingin menyampaikan OJK akan mengizinkan spin off kalau itu merupakan bagian dari konsolidasi," kata Dian, saat ditemui Katadata di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/8).
Dian mengatakan pertimbangan izin akan diberikan jika BTN mengakuisisi beberapa bank sampai jumlahnya signifikan. "Jadi signifikan pengertiannya, lebih kurang sebesar Bank Syariah Indonesia paling tidak. Nah, kalau belum sampai ke sana kayaknya akan sangat tipis saya setujui," sebut Dian.
Hal ini disampaikannya, karena ingin melihat ada dua atau tiga bank syariah lain yang kurang lebih bisa setara besarnya dengan BSI. Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.
"Nanti kita akan mungkin bicarakan untuk menentukan hal mana yang bisa dilakukan akuisisi dan merger," ujarnya.
Sebelumnya, BTN mengatakan akan mengakuisisi salah satu bank sebagai strategi pemisahan unit usaha syariah BTN. Aksi korporas ini ditargetkan rampung akhir 2023.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan, tidak memungkinkan untuk melakukan pengalihan aset saat ini. Menurutnya, jika melakukan pengalihan aset, ada risiko yang cukup besar. Namun Nixon tidak membeberkan secara detail risiko jika BTN melakukan pengalihan aset.
Dia juga mengatakan sudah sepakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan akuisisi salah satu bank yang belum bisa disebutkan namanya. "Nanti ekuitinya dikerjasamakan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)," kata Nixon di Tangerang, Selasa (8/8).