OJK Denda Asia Raya Capital dan PAN Arcadia Capital Rp 3 Miliar
Tak hanya itu, OJK juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal yang terlambat dalam mematuhi regulasi.
Inarno mengungkapkan, OJK juga mengambil tindakan tegas terkait kasus perdagangan saham PT Dewata International Tbk pada periode 9 November 2018 hingga 29 Maret 2019. Sebanyak 18 pihak, termasuk badan keuangan dan individu, dikenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar 37 miliar rupiah.
Selain itu, kata Inarno, terdapat OJK meminta enam investor perorangan menutup rekening dan satu wakil perusahaan efek diberikan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal selama lima tahun.
“Satu lembaga berbadan hukum non-lembaga keuangan juga dilarang berkegiatan di pasar modal, termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, selama tiga tahun,” ucap Inarno.