Bank Indonesia Ganti Uang Hangus Korban Kebakaran di Solo

 Zahwa Madjid
6 Oktober 2023, 12:40
uang terbakar, bi, uang
Andolu Agency
Ilustrasi. BI mengganti uang korban kebakarang di Solo sebesar Rp 9,15 juta.

Melansir laman Bank Indonesia, definisi uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  1. Terbakar
  2. Berlubang
  3. Hilang sebagian
  4. Robek
  5. Mengerut

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

Adapun untuk penggantian uang rupiah kertas, terdapat beberapa ketentuan untuk digantikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Namun harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Adapun berikut ketentuan untuk penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

  1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...