OJK Segera Tetapkan Aturan Batas Atas Bunga Pinjol, Ini Sebabnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Oktober 2023, 17:14
OJK Akan Buat Aturan Batasi Maksimal Bunga Pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online. OJK akan membuat aturan turunan terkait batas atas bunga pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Aturan ini diharapkan dapat melindungi konsumen. Pasalnya, saat ini masih banyak penyelenggara pinjol yang mematok bunga tinggi, bisa berkali lipat dari nilai pinjamannya.

Tidaklah mengherankan, banyak masyarakat yang terjerat bunga pinjol tinggi berujung pada kredit macet. Berdasarkan data OJK, pada enam bulan pertama ini, nilai kredit macet pinjol di Indonesia mencapai Rp 1,73 triliun.

Rasio kredit macet pinjol pada semester pertama 2023 mengalami kenaikan menjadi 2,7% sampai 3,3% sebagai terangkum dalam databoks berikut: 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya  (PVML) OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam aturan terbaru ini, secara spesifik OJK juga akan menyiapkan batas maksimal atau batas atas bunga pinjaman online.

Selain itu dia menyebut jika PVML berfokus untuk peningkatan dari sisi business to business (B2B) lending. "Secepatnya aturan diundangkan,” kata Edi Jakarta, Kamis (12/10).

Edi juga mengatakan jika batasan bunga dan penetapan harga pinjaman online baiknya diserahkan ke pasar. Namun, regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan adanya keadilan jika kondisi masih belum optimal.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...