Daftar 8 Bank Penyalur KUR untuk Pekerja Migran Indonesia

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 07:47
Bank
Kemenko Perekonomian
Kementerian Perekonomian menggelar sosialisasi KUR Penempatan PMI dan mendorong pemanfaatan KUR secara lebih optimal untuk digunakan sebagai opsi pemenuhan biaya penempatan bagi para pahlawan devisa negara. Sosialisasi tersebut digelar di T-Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Button AI Summarize

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry irawan mengungkapkan, terdapat delapan bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2024.

"Delapan bank yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, Bank Bjb, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar," kata Ferry dalam keterangan resmi dikutip Selasa (19/3).

Ferry menyebut, total plafon KUR dari delapan bank tersebut mencapai Rp 115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp 280,48 triliun.

Adapun realisasi KUR PMI sejak tahun 2015 sampai 12 Maret 2024 mencapai Rp 2,32 triliun kepada 150.561 debitur. Pada 2023, realiasi KUR PMI sebesar Rp 33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR. Sedangkan hingga 12 Maret 2024, penyaluran KUR PMI mencapai Rp 3,61 miliar kepada 141 debitur.

KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan kepada calon PMI dan/atau calon pekerja magang di luar negeri yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan.

Dia mengungkapkan, munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi.

"Berkerja sama dengan beberapa Penyalur KUR, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 100 juta dan suku bunga sebesar 6%," ujar Perry.

KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...