Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, Mayoritas Penerimanya UMKM

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2024, 20:17
umkm, kredit, ojk
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Pengunjung memilih produk kerajinan yang dijual saat pameran industri dan perdagangan di Denpasar, Bali, Jumat (16/2/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berakhirnya stimulus Covid-19 telah dipertimbangkan regulator sektor keuangan tersebut. Salah satunya kesiapan perbankan, kondisi ekonomi makro, serta kepatuhan sesuai standar internasional.

OJK juga telah melakukan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya pemberian stimulus. Dari hasil tes, potensi kenaikan risiko kredit macet masih terjaga.

Bank juga tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan. Adapun, permintaan restrukturisasi kredit baru bisa dilakukan dengan mengacu kebijakan normal yakni POJK Nomor 40 tahun 2019.

"Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan akan semakin baik dan mengacu praktik terbaik yang berlaku," demikian keterangan tertulis OJK

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...