Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, Mayoritas Penerimanya UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berakhirnya stimulus Covid-19 telah dipertimbangkan regulator sektor keuangan tersebut. Salah satunya kesiapan perbankan, kondisi ekonomi makro, serta kepatuhan sesuai standar internasional.
OJK juga telah melakukan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya pemberian stimulus. Dari hasil tes, potensi kenaikan risiko kredit macet masih terjaga.
Bank juga tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan. Adapun, permintaan restrukturisasi kredit baru bisa dilakukan dengan mengacu kebijakan normal yakni POJK Nomor 40 tahun 2019.
"Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan akan semakin baik dan mengacu praktik terbaik yang berlaku," demikian keterangan tertulis OJK