Soal 12 BPR yang Dicabut Izin, LPS: Tidak Ada Gunanya Diselamatkan

Nur Hana Putri Nabila
28 Mei 2024, 21:18
lps, bpr, bank
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang panduan proses klaim simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usaha BPR itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
Button AI Summarize

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebanyak 12 BPR/BPRS bermasalah sepanjang Januari–Mei 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi juga BPR yang bermasalah untuk menentukan apakah BPR tersebut bisa diselamatkan.

Menurutnya, jika manajemen BPR tersebut bagus, maka akan diselamatkan. Namun, kata Purbaya, sejauh ini sebagian besar manajemen BPR yang bermasalah terlihat kacau dari ujung ke ujung. “Kalau diselamatkan tidak ada gunanya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).

Ia mengatakan tutupnya sejumlah BPR tersebut bukan mengindikasikan buruknya ekonomi. Purbaya menambahkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan BPR yang bisa diselamatkan, mempertimbangkan kondisi dan dampaknya terhadap ekonomi.

Namun, selama ini BPR yang diajukan untuk diselamatkan biasanya mengalami masalah karena kecurangan. Jika ada BPR yang manajemennya bagus, maka akan diselamatkan.

LPS pun terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia. Tak hanya itu, Ia menyebut sampai saat ini pun terpantau BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat. LPS juga secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat.

Sebagai informasi, LPS telah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 BPR yang izinnya dicabut OJK sejak awal tahun ini. OJK mencabut izin usaha ke-12 BPR tersebut karena tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan 12 BPR tersebut termasuk kecurangan atau fraud dan masalah manajemen perusahaan.

Dari total Rp 300 miliar, kata Didik, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024.

Sedangkan pembayaran klaim simpanan untuk satu BPR, yaitu BPR Bank Jepara Artha, pembayaran tahap pertama akan dimulai pada 29 Mei 2024. Didik menyebut bahwa nasabah tidak perlu khawatir tentang uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah.

Untuk tahun ini, LPS telah menganggarkan Rp 1,2 triliun untuk pembayaran klaim simpanan nasabah. "Terpakai hanya Rp 300 miliar, tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun dulu kalau pun kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS," kata Didik.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...