Respons AAJI Soal Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran Tapera 3%

Nur Hana Putri Nabila
29 Mei 2024, 17:43
Konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa di kuartal pertama 2024.
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
Konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa di kuartal pertama 2024.
Button AI Summarize

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi kebijakan pemerintah yang mulai mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan wacana tersebut telah melalui pembahasan dari berbagai aspek dan sudah diperhitungkan. Tak hanya itu, dia meyakini, Tapera memiliki tujuan yang bagus.

“Saat ini komentar orang masih silang pendapat gitu ya yang mungkin karena belum tahu sungguh-sungguh programnya,” kata Budi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5). 

Terkait posisi asuransi, Budi melihat pemilih polis individu kebanyakan datang dari keluarga menengah ke atas, sehingga iuran Tapera ini kemungkinan tidak serta merta berdampak signifikan.

“Jadi mungkin bagi bisnis Individu kami ada dampak tapi tidak terlalu besar,” tambahnya. 

Apabila melihat dampaknya terhadap asuransi kumpulan, menurut Budi bisa menyebabkan penambahan biaya. Sebab, ketika BPJS pertama kali diterapkan pada 2013–2014, asuransi kesehatan kumpulan sempat turun selama dua tahun. Namun, setelah kesadaran masyarakat meningkat, asuransi tersebut kembali naik.

Budi menjelaskan pengenaan iuran Tapera sebesar 3%, dengan 2,5% berasal dari karyawan dan 0,5% dari perusahaan. Iuran wajib tersebut mungkin akan mengurangi sedikit disposable income masyarakat, tetapi dampak positif terbesar dari program pemerintah ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. 

Misalnya, saat ini kesadaran masyarakat terkait pentingnya asuransi kesehatan seperti BPJS meningkat. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyadarkan masyarakat sebagai persiapan untuk hari tua.

"Tapi kami percaya ya dampaknya tidak terlalu besar dan mungkin mirip seperti 2013-2014 ketika BPJS,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Budi, rekan-rekan di industri asuransi tetap memandang positif hal ini karena industri tersebut telah mengalami situasi serupa sebelumnya dengan program wajib lainnya. Pada akhirnya, program-program tersebut membantu meningkatkan permintaan asuransi."At the end of the day ikut mendongkrak naiknya asuransi,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...