Bos OJK Dalami Usulan Jokowi Soal Restrukturisasi Kredit hingga 2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan timnya akan mempertimbangkan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang program rekstrukturisasi kredit perbankan hingga tahun depan.
Pihaknya bahkan telah mendapat pesan, jika restrukturisasi kredit diperpanjang, maka akan memberi perhatian khusus terutama pada potensi pertumbuhan kredit di segmen tertentu.
"Untuk perhatian khusus terkait pertumbuhan kredit di segmen tertentu, kami akan evaluasi. Jadi kami akan lakukan evaluasinya terkait restrukturisasi yang diselesaikan pada Maret lalu," kata Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Sebelumnya, OJK telah mengakhiri masa restrukturisasi kredit terkait Covid-19 dengan memperhitungkannya secara matang mulai dari aspek kecukupan modal, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan nilai likuiditas setiap perbankan dengan ketat.
"Kapasitas untuk pertumbuhan kredit perbankan sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal," kata Mahendra.
Jika dilihat sampai data terakhir, menurut Mahendra, pertumbuhan kredit tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu. Dia melihat pertumbuhan kredit masih aman dan tidak terjadi anomali baik saat Maret maupun bulan-bulan berikutnya.
Berdasarkan data OJK, industri perbankan mencatat laba Rp 61,87 triliun, naik 2,02% secara tahunan (yoy) pada Maret 2024. Namun pertumbuhan laba melambat bila dibandingkan dengan posisi kuartal IV 2023 yang melesat 20,6% yoy.
Dari sisi kinerja intermediasi, kredit perbankan mengalami peningkatan sebesar Rp 66,05 triliun, atau tumbuh sebesar 0,91% secara bulanan (mtm) pada April 2024.
Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan pertumbuhan dua digit sebesar 13,09% yoy menjadi Rp 7.310,7 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,69% yoy.
Sebelumnya, Mahendra menjelaskan keputusannya untuk tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit karena pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023.
OJK juga mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Terlebih, kondisi perbankan Indonesia saat ini juga memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Alasan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024, kemudian diusulkan ke OJK melalui KSSK dan Gubernur BI untuk diperpanjang sampai dengan 2025
Airlangga mengatakan tujuan pengaktifkan kembali maupun perpanjangan masa insentif rekstrukturisasi kredit tersebut untuk mengurangi beban bank dalam mencadangkan kerugian yang berasal dari kredit usaha rakyat alias KUR.
Selain itu, perpanjangan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan nominal outstanding alias jumlah kredit yang masih harus dibayar ternyata sudah berkurang atau menurun banyak. "Pada Oktober 2020, ada Rp 830 triliun dan Maret ini sudah turun ke Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.