OJK Beri 173 Sanksi ke Perusahaan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

Ferrika Lukmana Sari
7 September 2024, 13:12
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 173 sanksi kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang Juli sampai dengan 25 Agustus 2024.

“OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (6/9).

Ogi memintah seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024. Karena masih terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK juga terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, otoritas juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Penyelamatan Polis Jiwasraya

Sampai dengan Juli 2024, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian masalah lembaga keuangan melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun, delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis.

OJK juga terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelematkan polis nasabah komprehensif. Hingga saat ini, mayoritas pemegang polis (99,7%) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Selain itu, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"RPK tersebut telah disesuaikan terakhir melalui RPK yang disampaikan kepada OJK pada 2023 mempertimbangkan aspek pelindungan pemegang polis," ujarnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...