Agung Podomoro Jual Central Park, Dananya untuk Modal Ekspansi
Perusahaan pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual dua asetnya di Jakarta dan Jawa Barat. Aset yang dijual adalah tanah dan bangunan Central Park di Jakarta Barat serta bidang tanah di Karawang.
Perseroan menjual apartemen dan sebagian area komersial di Mal Central Park kepada PT CPM Assets Indonesia. Kemudian penjualan 1,04 juta meter persegi tanah di Karawang kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate. Tanah ini dimiliki oleh anak usaha perseroan, PT Buana Makmur Indah, yang 55% sahamnya dimiliki Agung Podomoro Land.
Penandatanganan akta jual beli Central Park dilakukan pada 8 Desember 2020. Sedangkan untuk transaksi penjualan tanah di Karawang, penandatanganan akta jual belinya tercatat pada 10 November 2020.
"Nilai keseluruhan transaksi adalah kurang dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir," kata Direktur Agung Podomoro Land Cesar M Dela Cruz, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia Kamis, (10/12).
Berdasarkan laporan keuangan Agung Podomoro Land, total ekuitas yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk pada kuartal III-2020 sebesar Rp 8,2 triliun. Artinya nilai transaksi penjualannya kurang dari Rp 1,6 triliun.
Penjualan aset ini bertujuan mendukung rencana perseroan memperoleh pendanaan. Perseroan membutuhkan pendanaan untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha.