DPR Tunggu Komitmen Pemerintah Selesaikan Masalah Jiwasraya
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menagih komitmen pemerintah terkait penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sampai saat ini, DPR belum mendapatkan informasi detail mengenai program restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya.
Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengatakan penyelamatan polis Jiwasraya semestinya sudah bisa berjalan dengan mekanisme holding asuransi Indonesia Financial Group (IFG) yang membentuk usaha baru, yakni IFG Life. Anak usaha tersebut yang akan menampung pemegang polis Jiwasraya yang setuju direstrukturisasi.
"Jadi bolanya sekarang ada di Kementerian Keuangan. Semua tergantung Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Kami kan sudah memberikan persetujuan atas penerbitan Penyertaan Modal Negara (PMN)," kata Vera, Rabu (3/3).
Dia pun menunggu komitmen pemerintah terhadap skema pembayaran polis Jiwasraya. DPR belum mendapatkan data komprehensif atas pemegang polis Jiwasraya yang sudah mengikuti program restrukturisasi untuk migrasi ke IFG Life.
Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengungkapkan saat ini masih belum semua nasabah setuju untuk restrukturisasi. Data yang sudah terkompilasi di manajemen Jiwasraya hanya data restrukturisasi pemegang polis bancassurance.
"Hingga 25 Februari 2021 (yang sudah setuju restrukturisasi) mencapai 54,4%," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/3).
Beberapa nasabah Jiwasraya masih belum sepakat untuk ikut dalam program restrukturisasi. Salah satunya nasabah produk JS Saving Plan, Machril yang mengatakan seharusnya program restrukturisasi Jiwasraya, bukan skema pemotongan uang nasabah.
"Apalagi pemotongan sepihak. Harus minta izin pihak nasabah sebagai pemilik uang," katanya melalui akun media sosial Twitter miliknya, Selasa (2/3).
Salah satu program restrukturisasi polis, yaitu untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan, yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.
Opsi pertama restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan Jiwasraya berupa pengembalian dana 100% dari nilai tunai. Meski begitu, pengembalian dana ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Dicicil dengan jangka waktu yang indikatifnya selama 15 tahun.
Jika pemegang polis retail ingin mendapatkan investasinya lebih cepat dari itu, Jiwasraya menawarkan pembayaran nilai tunai dicicil selama lima tahun. Namun, pemegang polis harus rela ada penyesuaian nilai tunai yang dibayarkan alias terkena haircut.
Pemegang polis juga bakal ditawarkan opsi pengembalian dana investasi secara tunai sesuai ketersediaan dana Jiwasraya. Tetap saja, selisihnya akan dicicil dalam lima tahun.
Sedangkan pemegang polis yang tidak mau direkturisasi, bakal tetap berada di bawah naungan Jiwasraya. Namun, penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis, dibayarkan melalui penjualan aset-aset milik Jiwasraya yang saat ini dinilai tidak clean and clear.