Terancam Didepak dari Bursa, Bakrie Telecom Berupaya Hidupkan Bisnis

Image title
22 Maret 2021, 19:49
bakrie, grup bakrie, bakrie telecom, btel, delisting, bursa, bursa efek indonesia, bei, saham, saham btel, saham bakrie
KATADATA
Bakrie Tower | KATADATA

Salah satu perusahaan Grup Bakrie terancam dihapus dari pencatatan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) akan genap 24 bulan disuspensi Bursa pada 27 Mei 2021. Sehingga, Bursa memiliki hak untuk melakukan penghapusan pencatatan secara paksa.

Di tengah ancaman delisting, manajemen Bakrie bergerak untuk mengembangkan bisnis. Salah satunya mendapatkan perjanjian kerja sama di bidang penyedia infrastruktur dan layanan teknologi industri media dalam rangka analog switch off alias siaran analog yang dihentikan dan diganti dengan siaran digital.

Sekretaris Perusahaan Bakrie Telecom Agustinus Harimurti mengatakan kerja sama yang dilakukan melalui anak usahanya PT Inovasi Teknologi Nusantara ini sebenarnya telah diteken sejak 1 Mei 2018. Kerja sama ini dilakukan dengan sesama Grup Bakrie, salah satunya PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Kedua perusahaan juga sudah melakukan assesment terkait kebutuhan penyediaan infrastruktur dan layanan teknologi. Namun, hingga saat ini, Bakrie Telecom masih menunggu rincian rencana komitmen pembangunan termasuk informasi mengenai lokasi serta nilai proyek dari Grup VIVA tersebut, termasuk PT Lativi Media Karya (tvOne) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV).

Agustinus menjelaskan dana proyek ini menggunakan skema uang muka 30% dari pemberi proyek dan sisanya melalui skema vendor financing. "Bakrie Telecom telah mendapatkan pendanaan sebagai uang muka dari Grup VIVA sebesar Rp 4,4 miliar untuk kerja sama ini," katanya dalam keterbukaan informasi yang diunggah 20 Maret 2021.

Menurutnya, proyek ini sangat bergantung pada detail regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah. Detail regulasi tersebut sebenarnya telah tertuang dalam dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang terbit pada November 2020 lalu.

Namun, UU tersebut masih diperlukan detail regulasi lanjutan dalam bentuk peraturan pemerintah. "Keseluruhan regulasi sangat diperlukan Bakrie Telecom untuk melakukan eksekusi proyek ini," kata Agustinus.

Inisiatif bisnis Bakrie Telecom lainnya yaitu dalam lingkup transportasi. Bakrie telecom telah menandatangani perjanjian kerja sama pada 12 Oktober 2020 dengan pihak penyedia teknologi penunjang transportasi massal, PT Galang Suar Teknologi. Kerja sama itu dalam rangka mengembangkan proyek-proyek pengadaan transportasi bus listrik, telematika, dan infrastruktur.

Anak usaha Bakrie Telecom juga telah menandatangani kerja sama tertanggal 10 November 2020 dengan PT Bakrie Autopart. Kerja sama dilakukan dalam penyediaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan platform dan perangkat teknologi pendukung transportasi massal.

Meski memiliki berbagai inisiatif bisnis, analis Reliance Sekuritas Anissa Septiwijaya mengatakan belum ada perkembangan positif pada Bakrie Telecom. Perusahaan masih mencatatkan kerugian berdasarkan laporan keuangan triwulan III-2020.

"Kalau melihat kinerja keuangan triwulan III-2020, masih belum ada yang positif sebab masih membukukan kerugian karena utangnya juga cukup besar," kata Anissa kepada Katadata.co.id, Senin (22/3).

Dalam laporan keuangannya, Bakrie Telecom memang mengalami kerugian hingga Rp 60,16 miliar hingga triwulan III-2020. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, Bakrie Telecom mampu membukukan laba bersih senilai Rp 7,17 miliar.

Salah satu penyebabnya adalah beban keuangan yang harus ditanggung oleh Bakrie Telecom pada triwulan III 2020 senilai Rp 71,56 miliar. Padahal, pada triwulan III 2019, Bakrie Telecom hanya terbebani oleh beban keuangan senilai Rp 15 juta.

Bursa Pantau Perkembangan Bisnis Bakrie Telecom

Untuk terlepas dari ancaman delisting, saham Bakrie Telecom perlu keluar dari sanksi suspensi yang diberikan sejak 27 Mei 2019. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terus melakukan pemantauan terhadap kelangsungan bisnis Bakrie Telecom.

"Bursa memantau upaya konkret Perseroan (Bakrie Telecom) untuk mempertahankan keberlangsungan usaha (going concern)," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya beberapa waktu lalu.

Suspensi yang dilakukan oleh Bursa terhadap saham Bakrie Telecom karena alasan Laporan Keuangan periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 (audited) mendapatkan opini tidak memberikan pendapat alias disclaimer dari Kantor Akuntan Publik. Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bursa 2004, Bursa dapat melakukan suspensi karena alasan itu.

Saat ini Bursa sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kesesuaian laporan keuangan dengan standar pelaporan yang berlaku. Bursa pun juga masih menunggu penyelesaian beberapa kewajiban kepada Bursa. "Sehingga Bursa belum dapat melakukan pembukaan penghentian sementara perdagangan efek Bakrie Telecom," kata Nyoman.

Berdasarkan laporan keuangan Bakrie Telecom 2018, kantor akuntan publik menjelaskan alasan memberikan opini tersebut. Salah satunya proses restrukturisasi utang wesel senior dengan pokok sebesar US$ 380 juta yang sampai dengan tanggal laporan keuangan tersebut keluar, belum dapat ditentukan hasilnya.

Kantor akuntan publik menjelaskan hingga saat itu, Bakrie telecom belum berhasil memperoleh pendanaan pengganti dari para kreditur dan investor, serta upaya dan langkah-langkah korporasi yang dilakukan belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru, pada 30 September 2020, Kelompok Usaha tidak lagi mencatat kewajiban yang seharusnya sudah jatuh tempo kepada para pemegang wesel senior atas utang pokok dan akrual bunganya, masing-masing sejumlah US$ 380 juta dan US$ 323,38 juta (suku bunga 11,50% per tahun).

Pada 30 September 2020, Kelompok Usaha mencatat kewajiban utang kepada Bakrie Telecom Pte.Ltd (BTPL) dengan mengacu ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian 8 Desember 2014 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Utang kepada BTPL tersebut merupakan pinjaman pihak berelasi Bakrie Telecom kepada BTPL yang dananya diperoleh dari wesel senior.

Berdasarkan perjanjian utang wesel senior antara BTPL dengan para pemegang wesel senior, disebutkan bahwa Bakrie Telecom sebagai entitas induk merupakan Penjamin atas utang wesel senior tersebut.

Sampai dengan laporan keuangan yang terakhir diterbitkan, Kelompok Usaha sedang dalam proses permohonan Chapter 15 (Bab 15) sebagaimana dimaksud dalam “Undang-undang Kepailitan Amerika Serikat” di pengadilan New York. Tujuannya untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan berdasarkan hukum negara Amerika Serikat atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian dalam PKPU.

Proses permohonan Chapter 15 ini sudah masuk dalam tahap persiapan pemberian putusan oleh pengadilan New York. Permohonan Chapter 15 ini tidak mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kondisi ini tidak menyebabkan hilang atau hapusnya tanggung jawab dan kewajiban Bakrie Telecom untuk menyelesaikan utang dana hasil wesel senior sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian," kata manajemen bakrie Telecom dikutip dari laporan keuangan triwulan III-2020.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...