Langkah Penyelamatan Garuda, Pengembalian 2 Pesawat Sewa Dipercepat
PT Garuda Indonesia terus membenahi masalah perusahaan. Kali ini manajemen mengembalikan dua armada pesawat berjenis Boeing 737-800 Next Generation ke salah satu lessor. Upaya intensif ini diharapkan membantu penyelamatan Garuda melalui pemulihan kinerja usaha maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
Percepatan pengembalian lebih awal armada yang belum jatuh tempo masa sewanya dilakukan setelah ada kesepakatan. Salah satu syarat pengembalian pesawat yakni dengan mengubah kode registrasi pesawat terkait.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan ini bagian dari langkah strategis dalam mengoptimalisasikan produktivitas armada dengan mempercepat jangka waktu sewa pesawat. “Langkah penting yang perlu kami lakukan di tengah tekanan kinerja usaha imbas pandemi Covid-19,” kata Irfan dalam pernyataan resminya, Senin (7/6). “Fokus utama kami adalah penyesuaian terhadap proyeksi kebutuhan pasar di era kenormalan baru.”
Menurut Irfan, saat ini Garuda terus menjalin komunikasi bersama lessor pesawat lainnya. Sebagai pegangan akan mengedepankan aspek legalitas dan compliance yang berlaku.
Melansir dari Bloomberg, sebelum pandemi Covid-19, Garuda menjadi maskapai dengan rasio sewa pesawat terhadap pendapatan yang tertinggi dibandingkan dengan maskapai global lainnya. Rasio biaya sewa pesawat Garuda terhadap pendapatan pada 2019 mencapai 24,3%.
Padahal, rata-rata biaya sewa pesawat terhadap pendapatan di maskapai global lainnya hanya 2,5%. Di bawah Garuda, Thai Airways International PCL memiliki rasio sebesar 8%. Diikuti oleh Scandinavian Airlines System 7,7% dan All Nippon Airways Holdings Inc sebesar 6,6%.
Langkah untuk menyelamatkan bisnis maskapai pelat merah ini juga dilakukan dengan cara-cara lain. Misalnya, Garuda telah mengumumkan penundaan pembayaran kupon atas sukuk global dengan nilai pokok US$ 500.
“Penggunaan hak masa tenggang atau grace period selama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, Jumat (4/6).
Ketentuan pembayaran kupon sukuk itu mengacu pada persetujuan pemegang sukuk atas perpanjangan masa pelunasan pokok sebesar US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited. Perpanjangan dilakukan selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.