Turun Peringkat, Ini Strategi Agung Podomoro Lunasi Utang Rp 3,9 T
PT Agung Podomoro Land Tbk menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan likuiditas keuangan perusahaan. Hal tersebut disampaikan manajemen perusahaan, merespons penurunan peringkat utang oleh lembaga pemeringkat internasional Moody's beberapa waktu lalu.
Moody's menurunkan peringkat Agung Podomoro dan obligasi senior senilai US$ 300 juta yang diterbitkan anak usahanya, APL Realty Holdings Pte. Ltd. pada 2 Juni 2017. Lembaga tersebut menurunkan peringkat dari B3 menjadi Caa1 dengan prospek negatif.
Secara keseluruhan, Agung Podomoro memiliki total utang mencapai Rp 3,92 triliun. Mayoritas utang tersebut berasal dari pinjaman kepada sejumlah bank, dengan total mencapai Rp 3,57 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 350 miliar merupakan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN).
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro F Justini Omas mengatakan emiten berkode saham APLN ini menyiapkan tiga strategi untuk mendongkrak kembali peringkat utang.
"(Strategi untuk dapat meningkatkan rating) dengan merealisasikan strategi perseroan," katanya dalam keterangan tertulis saat memberi penjelasan atas pertanyaan yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/7).
Strategi pertama, yaitu melanjutkan program penjualan pada proyek-proyek yang sedang berjalan saat ini. Program penjualan dilakukan melalui pendekatan proaktif kepada konsumen di media sosial agar menarik minat meski di kala pandemi Covid-19.
Strategi berikutnya, pada proyek-proyek yang sudah selesai atau hampir selesai, Agung Podomoro mengupayakan penjualan unit-unit persediaannya melalui tim khusus dengan program khusus. Termasuk memanfaatkan insentif bebas PPN dari pemerintah.
"Terakhir, perusahaan melanjutkan upaya efisiensi di segala bidang, termasuk biaya kepegawaian, biaya umum dan administrasi, biaya penjualan dan promosi, menentukan prioritas konstruksi/pembangunan proyek, dll," kata Justini.
Vice President dan Senior Credit Officer Moody's, Jacintha Poh menjelaskan, penurunan peringkat Agung Podomoro mencerminkan ekspektasi bahwa likuiditas perusahaan akan melemah selama 12-18 bulan ke depan. Pasalnya, perusahaan properti itu bergantung pada penjualan aset dan pendanaan eksternal untuk memenuhi kebutuhan kasnya.
"Kami juga melihat struktur permodalan Agung Podomoro Land tidak berkelanjutan, seperti yang ditunjukkan oleh leverage-nya yang tinggi," kata Poh dalam rilis beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, Agung Podomoro Land mengharapkan untuk menyelesaikan penjualan lahan industri dan penjualan sisa sahamnya di Central Park Mall dalam tahun 2021. Tetapi Moody's memperkirakan, terjadi ketidakpastian seputar penyelesaian transaksi itu secara tepat waktu dari kedua penjualan aset.
"Mengingat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) di Indonesia setelah lonjakan kasus virus corona di negara itu," kata Poh.
Menanggapi hal tersebut, Justini mengatakan, Agung Podomoro Land terus mengupayakan agar penjualan kedua aset dapat terealisasi sesuai dengan yang telah direncanakan. "Hal-hal lainnya sehubungan kedua aset belum dapat ungkapkan kepada publik," kata Justini.
Catatan Utang Agung Podomoro
Agung Podomoro tercatat memiliki total utang mencapai Rp 3,92 triliun. Mayoritas utang tersebut berasal dari pinjaman kepada sejumlah bank, dengan total mencapai Rp 3,57 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 350 miliar merupakan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro F Justini Omas dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7).
Dari total utang perusahaan properti tersebut, yang jatuh tempo dalam setahun ke depan nilainya Rp 715,35 miliar. Secara rinci, total utang Agung Podomoro kepada sejumlah bank yang jatuh tempo dalam setahun ke depan mencapai Rp 362,35 miliar. Sedangkan sisanya merupakan seluruh utang MTN RDPT Cipta Sinar Menara Deli yang nilainya Rp 350 miliar.
Justini menjelaskan, Agung Podomoro Land berencana untuk melunasi utang-utang tersebut menggunakan dana yang bersumber dari operasional perusahaan. Dengan demikian, kewajiban perusahaan tidak akan mengalami cross default atau salah satu utang di atas tidak terlunasi atau tidak diperpanjang.
"Tidak terdapat kewajiban Perseroan yang akan mengalami cross default dalam hal salah satu utang di atas tidak terlunasi atau tidak diperpanjang jangka waktunya," kata Justini dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Sementara itu, untuk utang yang berupa MTN, Agung Podomoro Land tengah dalam proses perpanjangan MTN dengan calon pemegang MTN. Pasalnya, MTN yang diterbitkan oleh entitas anak tersebut, jatuh tempo pada 22 Agustus 2021. "Saat ini MN sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu jatuh temponya," kata Justini.
Justini yakin MTN tersebut dapat diperpanjang karena penawaran MTN ini berupa private placement dan telah ada kesepakatan bersama antara penerbit dan calon pemegang MTN sehubungan perpanjangan waktu.
Selain itu, saat ini Agung Podomoro Land sedang dalam tahap proses untuk memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen-dokumen legal. "Maka kami meyakini MTN dimaksud dapat diperpanjang," ujar Justini.