Aset Disita atas Kasus Jiwasraya, Inti Agri Gugat Balik Kejagung
PT Inti Agri Resources Tbk mengajukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak pada terancamnya sita jaminan aset yang dimiliki perusahaan dan anak usaha.
Direktur Utama Inti Agri Resources Susanti Hidayat mengatakan gugatan diajukan melalui daftar gugatan daring (online) pada 27 Agustus 2021 oleh Aiko & Berlian Partnership selaku Kuasa Hukum perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyita sejumlah aset milik Inti Agri Resources dan anak usahanya karena diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Komisaris Utama Inti Agri Resources Heru Hidayat.
Heru didakwa atas dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya. Heru dan para terdakwa lain terbukti sepakat melaksanakan pengelolaan transaksi jual beli instrumen reksa dana, salah satu underlying-nya adalah saham IIKP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 ditemukan Jiwasraya pernah berinvestasi melalui 14 reksa dana ke Inti Agri Resources. Total kepemilikannya di saham perusahaan pembiakan ikan arwana itu bahkan sempat mencapai 49,26%.
Dalam perkembangannya, Heru Hidayat mengajukan kasasi atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun Mahkamah Agung menolak Kasasi tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada dampak operasional yang terjadi, sedangkan dari sisi hukum, perusahaan masih menunggu proses gugatan tersebut," ujar Susanti Hidayat dalam pengumuman tertulis, Rabu (24/11).
Menurut Susanti, perusahaan menganggap permohonan gugatan perlu dilakukan. Alasannya, karena hampir seluruh aset perusahaan yang disita Kejaksaan Agung didapatkan oleh perusahaan antara periode 2005-2007. Padahal, pertama kali kasus Jiwasraya dengan Heru Hidayat terjadi dan menjadi perkara dalam dakwaan mulai 2008.
Selain itu, sumber dana pembelian aset-aset perusahaan tersebut didapat dari hasil penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue I yang berlangsung pada 2005 dan rights issue II pada 2006.
"Sehingga nyata tidak terdapat kaitan dengan kasus Jiwasraya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, penambahan modal disetor perusahaan terakhir kali dilakukan pada 2006, yaitu melalui rights issue II dan sampai saat ini tidak ada penambahan modal disetor.
Susanti menjelaskan, emiten berkode saham IIKP ini merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat, yakni mencapai 78,44%.
Adapun, pemegang saham utama bukan sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan hanya 12,32%. Sementara itu, kepemilikan saham Heru Hidayat di perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung hanya 9,24%.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan atau suspensi saham IIKP sejak 22 Januari 2020 atau sudah berjalan 22 bulan. Menurut aturan, saham IIKP berpotensi dihapus dalam pencatatan atau delisting jika masa suspensi sudah melewati batas 24 bulan.