Waskita Beton Resmi Berstatus PKPU Tetap
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 75 hari. Selanjutnya, perseroan akan memasuki PKPU Tetap pada 10 Maret hingga 24 Mei 2022.
Hal ini seiring Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan PKPU 497 pada 25 Januari 2022, . Sedangkan permohonan ini diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.
Permohonan PKPU 497 ini karena adanya keterbatasan likuiditas Perseroan dalam melakukan pelunasan pada Para Pemohon PKPU. Sebagai informasi, gugatan yang dimaksud terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
"Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik, serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (14/3).
Fandy mengatakan, putusan tersebut tidak berdampak langsung pada kegiatan operasional dan kondisi keuangan WSBP. Hal ini karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, manajemen WSBP optimistis kinerja perusahaan akan pulih tahun ini. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun atau meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 yang sebesar Rp 2,7 triliun.
Target ini didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol hingga bendungang yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Selain mengincar proyek dari grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari proyek dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta. Dengan kontrak baru tersebut ditambah kontrak dari tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun, maka WSBP memperkirakan total nilai kontrak dikelola perusahaan pada tahun 2022 dapat mencapai Rp 7,2 triliun.