Freeport Tawarkan Surat Utang untuk Biayai Proyek Smelter
PT Freeport Indonesia mengumumkan penawaran satu atau lebih seri surat utang senior (senior notes) berdenominasi Dolar AS. Hasil bersih dari penawaran obligasi tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek peleburan (smelter), pembiayaan kembali, dan tujuan umum perusahaan.
Dikutip dari Businesswire.com, Rabu (6/4), Senior Notes tersebut diharapkan mendapat peringkat "Baa3" oleh Moody's dan "BBB-" oleh Fitch. Citigroup Global Markets Inc. dan J.P. Morgan Securities plc ditunjuk sebagai koordinator global bersama untuk penawaran tersebut.
Sementara HSBC, Mandiri Sekuritas Pte. Ltd., Mizuho Securities Asia Limited dan SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited, akan bertindak sebagai pembukuan bersama untuk penawaran tersebut. Selain itu, CIMB Bank Berhad, Cabang Labuan Offshore, IMI - Intesa Sanpaolo, Malayan Banking Berhad, Standard Chartered Bank dan United Overseas Bank Limited merupakan co-manager untuk penawaran ini.
Pada saat diterbitkan, surat utang tersebut akan menjadi kewajiban tanpa jaminan PT Freeport Indonesia. Tingkat bunga dan persyaratan lain dari surat utang akan ditentukan pada saat penetapan harga penawaran surat utang.
Surat utang akan ditawarkan di Amerika Serikat (AS) dan luar AS. Penawaran di AS dilakukan kepada orang-orang yang secara wajar diyakini sebagai pembeli institusional yang memenuhi syarat sesuai dengan Aturan 144A di bawah Securities Act of 1933.
Sementara penawaran di luar AS sesuai dengan peraturan di bawah Securities Act. Notes belum dan tidak akan didaftarkan berdasarkan Securities Act atau undang-undang sekuritas yurisdiksi lain mana pun, dan tidak boleh ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat tanpa adanya pendaftaran atau pengecualian yang berlaku dari persyaratan pendaftaran.
Namun, surat Utang tidak boleh ditawarkan atau dijual di Indonesia baik untuk warga negara Indonesia (WNI) atau asing. Surat utang ini juga tidak boleh ditawarkan kepada WNI di luar Indonesia, dengan cara yang merupakan penawaran umum atas efek, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, atau private placement atas efek berdasarkan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum.
PT Freeport Indonesia tidak bermaksud untuk mendaftarkan sebagian dari Penawaran Obligasi di Indonesia atau untuk melakukan penawaran umum Obligasi di Indonesia.
Sebanyak 51,24% saham PT FreeportIndonesia dikuasai oleh Indonesia. PT Freeport Indonesia merupakan salah satu tambang emas terbesar di dunia.