Direksi Harus Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Direktur Garuda Khawatir

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Juni 2022, 20:27
bumn, Garuda Indonesia, korporasi
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara soal aturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Jokowi telah menerbitkan aturan komisaris dan direksi harus bertanggung jawab ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian.

Direktur Keuangan Garuda, Prasetyo menyebut bahwa aturan baru membuat para anggota direksi, khawatir dalam pengambilan keputusan. Padahal direksi dalam hal ini hanya menjalankan aksi korporasi.

"Dengan ini, direksi yang tidak mengambil keputusan terkesan 'selamat'," kata Prasetyo dalam sebuah Webinar, Selasa (14/6).

 Ia khawatir, akibat keragu-raguan, kondisi perusahaan menjadi stagnan dan tidak berkembang. Ujungnya, tujuan didirikannya BUMN menjadi terhambat dan tidak dapat tercapai.

Garuda akan berusaha untuk meminimalisir kerugian dan mengembangkan perusahaan lewat harmonisasi pendekatan bisnis dan pendekatan hukum. Kemudian, mereka tetap akan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan.

Selanjutnya, menyebarkan informasi kepada aparat penegak hukum, bahwa pengertian keuangan negara pada Undang-undang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan pengertian kekayaan yang diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

"Juga perlu mengedepankan peran pemegang saham dalam penjatuhan sanksi atas kinerja direksi BUMN yang melanggar doktrin business jusdgement rule (BJR)," kata dia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tanggung jawab direksi tertuang pada Ayat (1) Pasal 27, yang menyebutkan "Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."

Selanjutnya pada Ayat (2), "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Bahkan pada Ayat (3), menteri pun dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan, jika dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap BUMN.

Namun, PP ini juga menjelaskan bagaimana jajaran direksi dapat terlepas dari tanggung jawab tersebut. Mereka harus dapat membuktikan bahwa, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya serta mengurus dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran komisaris dan dewan pengawas. Mereka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...