Tanggapi Gugatan Rp 11 Triliun, Blue Bird: Kami Dimonitor Banyak Pihak

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Agustus 2022, 14:57
Blue Bird
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Pengunjung melihat armada angkutan umum Blue Bird yang menggunakan Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di ajang Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/11/2021).

Dalam perkembangannya, perseroan mengatakan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan dalam keterangan resmi perseroan pada 2 Agustus 2022.


Berdasarkan keterangan tertulis di situs PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat Dr. H Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, dan Dr. Indra Marki. Selain itu, penggugat juga menyeret Mantan Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan Blue Bird.  Dengan jadwal sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022. 

Berdasarkan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari Selasa (8/9), saham perseroan naik 0,60% atau naik 10 poin dengan level Rp 1665. Dengan volume perdagangan sebesar 4,45 juta, transaksi 7,48 miliar, serta frekuensi 1.679 kali. 

Dalam keterangan yang disampaikan PN Jakarta Selatan, kasus yang melibatkan Blue Bird sebagai tergugat VII yang dituntut Rp 11 triliun dengan rincian sebagai berikut: 

1. Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,2 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129,58 miliar. 

2. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...