Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar

Syahrizal Sidik
2 Januari 2023, 12:32
Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar
Istimewa
Pengadilan menyatakan PT Merpati Airlines pailit. Status kepailitan ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (2/1).

Yadi menambahkan, nantinya Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...