Vale Bantah Ada Perusahaan Cangkang dalam 20% Saham Publiknya
PT Vale Indonesia Tbk. membantah tudingan DPR terkait adanya perusahaan cangkang dalam struktur kepemilikan 20% saham publik perusahaan. Vale mengatakan bahwa seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.
Kepala Divisi Komunikasi Vale, Bayu Aji Suparam, mengatakan bahwa Vale sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% melalui BUMN MIND ID, dan 20% untuk publik.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bursa saham indonesia juga diakui sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi," kata Bayu lewat pesan singkat pada Selasa (13/6).
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan besaran saham Vale yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 1988, Vale yang sebelumnya menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi.
Melalui Surat Keputusan (SK) Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah meminta Vale untuk memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia dengan melepas 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta atau BEJ.
Selanjutnya, pada tahun 2020, Vale kembali menambah porsi divestasi sebesar 20% kepada Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya.
Bayu melanjutkan, pemegang saham asing PT Vale, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd saat itu menyelesaikan penjualan tambahan 20% pro rata saham di PT Vale kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID).
Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menyatakan pembelian saham perseroan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di BEI. Sehingga, manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi di bursa yang merepresentasikan 21% saham publik INCO.
"Siapapun, selama memenuhi aturan yang berlaku, bisa bertransaksi baik menjual atau membeli saham di bursa efek. Itu ditentukan mekanisme pasar," kata Bernardus, kepada Katadata.co.id, Selasa (6/6).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang 20% saham publik PT Vale Indonesia. Alasannya, Bambang mendapat informasi bahwa PT Vale memanfaatkan perusahaan cangkang untuk mengklaim pelepasan saham perusahaan ke publik.
"Kami ada informasi bahwa 20% saham publik bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga," kata Bambang dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM pada Senin (5/6).
Bambang juga menduga ada nama PT Sumitomo di saham publik Vale Indonesia. Padahal PT Sumitomo sudah memiliki porsi saham tersendiri yang tercatat dalam pemegang saham Vale.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
"Bahkan terindikasi ada dana pensiun PT Sumitomo. Padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale. Menurut kami ini palsu-palsu lah yang 20% publik ini karena 80% dimiliki mereka juga dengan baju publik," ujar Bambang.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa komposisi kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa kementeriannya juga bakal mempelajari prosedur mengenai pasar bursa Indonesia menurut aturan OJK.
"Mengenai indikasi kepemilikan saham publik Vale yang pemiliknya asing, tentu saja ini harus kami cek ke OJK," kata Arifin.