Air Products Mundur Proyek Gasifikasi, PTBA Jajaki Investor Cina
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tetap berkomitmen tetap menjalankan proyek gasifikasi batu bara walaupun Air Products and Chemicals Inc, mundur. PTBA tetap memastikan dimethyl ether (DME) hasil dari hilirisasi batu bara akan berlanjut.
Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail mengatakan PTBA selalu mendukung kebijakan pemerintah melakukan hilirisasi. Dia juga mengaku perusahaan sudah melakukan penjajakan dengan calon investor luar negeri.
"Tapi karena masih penjajakan, kami juga mengikuti apa yang akan diarahkan pemerintah," kata Arsal, kepada wartawan, Jumat (16/6).
Dalam konferensi pers hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, Arsal sempat menyebut PTBA sedang dalam penjajakan kerja sama dengan Cina, walaupun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana itu.
Namun, dia mengatakan siapa pun investornya, negosiasi masih dalam proses dan berharap akan mendapat pengganti Air Products. "Kami selalu bekerja sama dengan kementerian terkait agar proyek dapat berjalan dengan baik," katanya.
Adapun, proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan terancam mandek seiring mundurnya Air Products and Chemicals Inc atau APCI dari proyek patungan tersebut.
Perusahaan bidang pengolahan gas dan kimia asal Amerika Serikat (AS) itu rencananya bakal mengerjakan proyek tersebut bersama dua perusahaan BUMN, yakni Bukit Asam, dan PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Arsal Ismail mengatakan Air Products and Chemicals Inc sudah mengirimkan surat resmi pengunduran diri kepada pemerintah lewat Kementerian Investasi.
Perseroan juga bakal menjalin kontak dengan Air Products and Chemicals Inc untuk meminta klarifikasi lebih lanjut soal keberlangsungan proyek senilai Rp 34,04 triliun tersebut.
"Air Products sudah kirim surat resmi beserta alasannya. Mereka mungkin punya alasan tersendiri. Surat itu disampaikan melalui kementerian yang bisa jelaskan lebih detil," Kata Arsal saat ditemui wartawan di The St Regis Jakarta pada Kamis (9/3).