Vale Diminta Ajukan Harga Saham Divestasi Paling Lambat Desember 2024

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Juni 2023, 13:36
vale, divestasi saham, harga saham, kementerian esdm
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia meluncurkan truk listrik di Mobile Equipment Maintenance (MEM) PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/8/2022).

Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu kepada PT Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran harga saham divestasi paling lambat pada Desember 2024. Termin tersebut berjarak satu tahun dari kontrak karya (KK) pertambangan perusahaan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa sejauh ini Vale belum menyampaikan penawaran harga saham divestasinya. Sehingga proses divestasi masih mencapai titik temu. “Kalau terlambat pengajuan ya setop,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (16/6).

Regulasi mengenai pengajuan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sebagai kelanjutan operasi pertambangan paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 169B Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Arifin mengatakan pihaknya masih terus melaksanakan koordinasi dengan Vale ihwal lanjutan divestasi 11% saham Vale untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. "Sebelum Desember tahun depan kami akan minta dan mereka pun juga butuh kepastian investasi," ujar Arifin.

Pemerintah telah melaksanakan rapat pada 4 Mei 2023 antara Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, BKPM dan Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Vale Indonesia bersedia membuka peluang divestasi lebih besar dari 11% saham.

Meski begitu, Vale tetap menginginkan pengendalian operasional dan konsolidasi finansial. "Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11% dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6).

Di sisi lain, rapat tersebut itu pun mengakomodir keinginan holding industri pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID yang juga menginginkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan.

Dalam paparannya, Arifin mengatakan bahwa jika MIND ID hanya membeli tambahan 11% saham divestasi tanpa hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan, maka MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan atau profit dan berpotensi mengalami kerugian.

Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia telah mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham 11% perseroan kepada pemerintah.

Kepala Divisi Komunikasi Vale, Bayu Aji Suparam, menyampaikan perusahaan bersikap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertulis di dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Iya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku saat ini," kata Bayu kepada Katadata.co.id pada Jumat (27/1).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...