BPK Minta Hutama Karya Rampungkan Penugasan Tanpa Tunggu PMN Cair

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Juni 2023, 14:55
BPK Minta Hutama Karya Rampungkan Penugasan Tanpa Tunggu PMN Cair
Badan Pemeriksa Keuangan meminta agar BUMN segera menyelesaikan penugasan jangka panjang PT Hutama Karya tanpa menunggu PMN cair.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyinggung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menerima tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) namun belum merampungkan pekerjaannya. 

Hal ini seiring dengan laporan BPK yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-27 pada Selasa (20/6).

"Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN pada 2015 dan 2016 di 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp 10,4 triliun belum dapat diselesaikan dari hasil pemeriksaan," katanya, dikutip Rabu (21/6).

Melansir data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK, BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp 131,32 trilliun dan Rp 20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022. Pemeriksaan BPK meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun sebelumnya yang belum terserap 100%.

BPK mengatakan, proses pencairan tambahan PMN atas penugasan jangka panjang yang diterima oleh PT Hutama Karya (HK) dalam pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lambat.

"BUMN yang mendapat penugasan jangka panjang dan untuk hajat hidup orang banyak, proyek pekerjaan harus segera dikerjakan tanpa menunggu PMN cair," seperti mengutip hasil resmi pemeriksaan BPK, Rabu (21/6).

BPK mencatat selama tahun 2019-2021, PT HK melakukan bridging pinjaman jangka pendek yang akan dipenuhi setelah PMN cair sebesar Rp 4,25 triliun dengan bunga pinjaman sebesar Rp 101,00 miliar.

Alhasil, permasalahan ini mengakibatkan PT HK menanggung tambahan beban keuangan perusahaan dari tahun 2019-2021 berupa bunga pinjaman jangka pendek sebesar Rp 101,00 miliar dalam rangka memenuhi pendanaan pengusahaan JTTS.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...