Mayoritas Kementerian Kantongi Peringkat WTP BPK, Kecuali Kominfo

Abdul Azis Said
20 Juni 2023, 14:05
BPK, WTP
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
Ilustrasi. BPK memeriksa laporan keuangan 82 K/L dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (BUN).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat pada 2022. Mayoritas laporan kementerian dan lembaga (K/L) memperoleh opini WTP, kecuali milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

BPK memeriksa laporan keuangan 82 K/L dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (BUN). Hasilnya, 81 K/L dan BUN mendapat WTP, sedangkan satu K/L yakni Kominfo memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Peringkat opini tersebut turun dari setidaknya empat tahun sebelumnya terus mendapat WTP. Penurunan ini berkebalikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perdagangan yang meningkat dari 2021 masih mendapat WDP menjadi WTP pada tahun lalu.

"Berdasarkan opini atas laporan keuangan KL dan BUN tersebut, termasuk opini WDP pada laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan pemerintah pusat 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun 2022," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/6).

Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu juga mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, hal itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022 antara lain, sebagai berikut:

  1. Pengelolaan pendapatan. Ini diantaranya fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
  2. Pengelolaan belanja. Ini di antaranya belanja transfer Dana Bagi Hasil (DBH) secara nontunai belum memadai dan belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

    BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan DBH hang akan disalurkan secara nontunai dan menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban Pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR.

  3. Pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.

BPK merekomendasikan, pemerintah antara lain agar mengamankan hak tagih piutang negara memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...