PTBA Masih Terus Kaji Alih Kelola PLTU Pelabuhan Ratu, Ini Alasannya
Sementara itu, terkait pemensiunan PLTU Pelabuhan Ratu, EVP Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN, Warsono mengatakan, sampai saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.
Dia menuturkan bahwa PLN pada prinsipnya hanya mengikuti arahan dari pemerintah dalam melaksanakan usaha. Pasalnya, yang membuat peta jalan pemensiunan dini PLTU adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Yang buat roadmap-nya Kementerian ESDM bukan dari PLN. Hanya saja PLN sudah berkomtimen untuk tidak menambah PLTU karena secara regulasi, kecuali sudah komitmen,” ujar Warsono.
PLN kini juga masih menunggu regulasi yang mengatur penggunaan alokasi pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk program pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu. Pendanaan JETP menjadi alternatif bagi rencana pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu.
Lewat skema pendanaan tersebut, Indonesia mendapatkan peluang dana hibah, pinjaman lunak, dan pinjaman komersial bunga rendah di kisaran 3% untuk proyek transisi energi
Adapun nilai PLTU pelabuhan Ratu ditaksir mencapai US$ 800 juta atau setara Rp 12 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.097 per dolar AS.