Perdagangan Efek Disuspensi, Ini Respons Manajemen Waskita Karya
PT Waskita Karya Tbk menyampaikan bahwa status pemberhentian sementara perdagangan (suspensi) saham emiten dengan kode saham WSKT efektif sejak tanggal 8 Mei 2023. Penyebabnya adanya penundaan pembayaran bunga Ke-11 Obligasi Waskita Karya IV Tahap I 2020, yang dikarenakan perseroan masih dalam masa standstill atas pembayaran kewajiban dalam rangka equal treatment kepada kreditur dan pemegang obligasi.
“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” tulis manajemen dalam keterangan resminya, Senin (21/8).
Adapun jika skema MRA telah difinalisasi dan telah disetujui oleh para pemegang kepentingan, maka BUMN Karya tersebut akan berkoordinasi secara intensif dalam hal audiensi dan pemenuhan dokumen-dokumen pendukung dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pihak yang berwenang dalam hal pencabutan suspensi saham WSKT.
“Perseroan akan terus berkomitmen dalam melakukan perbaikan good corporate governance, memprioritaskan praktik manajemen risiko yang baik serta memperbaiki kondisi fundamental perseroan,” tulis manajemen.
Sebelumnya BEI melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek, termasuk saham WSKT. Hal itu berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Agustus 2023. Adapun per 31 Juli 2023, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, jumlah pemegang saham WSKT sebanyak 96.607.
Hal tersebut berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.: KSEI-2655/DIR/0823 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-15, Ke-16, dan Ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Sekaligus dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Agustus 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (18/8).
BEI pun meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.