Waskita Karya Kembali Digugat PKPU Oleh 9 Pemohon

Patricia Yashinta Desy Abigail
29 Agustus 2023, 13:43
Waskita Karya Kembali Digugat PKPU Oleh 9 Pemohon
Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan sembilan pemohon.

Merujuk situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ketujuh pemohon tersebut yaitu, yang pertama PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi. Lalu PT Wahyu Graha Persada bersama CV Ferry Pratama Tunggal turut ajukan PKPU ke emiten konstruksi pelat merah ini.

Tuntutan lainnya dilayangkan oleh PT Asri Kemasindo, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), dan PT Taraindo Energi Perkasa.

Adapun, pengajuan PKPU kepada PN Jakarta Pusat yaitu pada 25 Agustus 2023. Namun isi petitum dari seluruh pemohon belum dipublikasikan hingga berita ini ditulis, seperti pengajuan PKPU WSKT oleh perusahaan Bukaka Teknik Utama dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Waskita Karya pada Kamis (21/8).

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Waskita Karya Tarsisius Agusto Naur mengatakan Majelis Hakim beralasan tidak ada peran serta wali amanat dalam permohonan ini. Dia menjelaskan, sebelumnya ada dua atau tiga putusan yang mengabulkan permohonan tanpa wali amanat.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...