Status PKPU Dicabut, Saham PTPP Justru Balik Melemah

Lona Olavia
6 Oktober 2023, 10:19
Status PKPU Dicabut, Saham PTPP Justru Balik Melemah
Dokumentasi perseroan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Tbk (PTPP).

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas. Sedangkan dalam sidang 5 Oktober 2023 permohonan pencabutan PKPU di PN Niaga Makassar akhirnya dikabulkan.

"PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur," kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Namun pada perdagangan Jumat (6/10) pukul 10.12 WIB saham PTPP justru berbalik melemah ke posisi Rp 730 setelah turun 2,01%. Padahal pada pembukaan perdagangan hari ini saham PTPP sempat menguat ke posisi Rp 750, setelah sebelumnya masuk ke jajaran top gainers pada perdagangan Kamis (5/10). 

Saham top gainer adalah saham yang mengalami kenaikan harga tertinggi di pasar saham dalam periode waktu tertentu.

Bakhtiyar mengatakan, dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

"Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1," ucap Bakhtiyar.

Ia menjabarkan, undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 tersebut berbunyi PKPU debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

Dengan demikian, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis kemarin.

"Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan bisnis perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur," kata Bakhtiyar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...