Antam Tolak Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Kenapa?

Lona Olavia
19 Oktober 2023, 14:12
Antam Tolak Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Kenapa?
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Hal itu terkait menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif di bawah harga resmi Antam dan akan menerima emas tersebut 12 hari kemudian. Padahal menurut Hakim untuk pembelian emas di ANTAM berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

3. Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan. Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggungjawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto). Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan .

Dalam perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

4. Belakangan kemudian Antam menemukan fakta-fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said (sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby), telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”).

5. Menurut JPU dalam dakwaan Perkara Tipikor, pemberian kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto tersebut telah menyebabkan:

-  Seolah-olah Eksi Anggraeni mendapatkan fasilitas untuk menjual emas Antam kepada para funder-nya (termasuk Budi Said) dengan harga pembelian di bawah harga resmi Antam.

-  Terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli (termasuk Budi Said).

Hal ini merupakan kerugian negara sebesar Rp 92,25 miliar menurut BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara No: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021, akibat kekurangan fisik emas ANTAM di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur.

6. Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam Putusan Perkara Perdata Budi Said. Di mana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh PT Antam Tbk.

Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK. Apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh PT Antam Tbk kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.

7. Berkaitan dengan hal tersebut, PT Antam Tbk akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingannya. Lalu pada Senin 16 Oktober 2023, PT Antam Tbk telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...