Agung Podomoro Kejar Potensi WNA Beli Properti di Indonesia

Lona Olavia
20 November 2023, 15:11
Agung Podomoro Kejar Potensi WNA Beli Properti di Indonesia
Agung Podomoro
Agung Podomoro meluncurkan The Premiere Hills Samarinda, hunian rumah tapak eksklusif, serta Borneo Bay City Balikpapan dengan konsep superblock, yang terdiri dari apartemen, area komersial, mal, perkantoran, hotel, dan ruko.\

PT Agung Podomoro Tbk (APLN) menyambut kebijakan pemerintah yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Air. Melalui relaksasi regulasi ini, Agung Podomoro percaya kinerja sektor properti nasional akan terus bertumbuh secara berkelanjutan.

Corporate Marketing Director Agung Podomoro,Agung Wirajaya menyatakan, sektor properti nasional sedang berupaya keras memulihkan kinerja imbas dari pandemi Covid-19.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 akan menjadi suplemen yang memberikan energi tambahan bagi sektor properti untuk meningkatkan kinerjanya.

Agung Podomoro menyambut positif inovasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan membukakan pintu bagi WNA agar dapat membeli properti di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi ini, segmen pembeli menjadi bertambah dan harapannya permintaan terhadap properti-properti berkualitas semakin tinggi,” kata Agung dalam keterangan resmi, Senin (20/11).

Sebagai upaya memanfaatkan momentum ini, Agung Podomoro pada Sabtu (18/11) menggelar private gathering dengan mengundang para WNA. Acara ini merupakan upaya dari perseroan untuk memberikan informasi komprehensif mengenai detail regulasi, tata cara pembelian, hingga produk dengan ketentuan pemerintah bagi WNA.

Untuk menyerap potensi tingginya permintaan properti dari WNA, perseroan memiliki beberapa proyek properti prestisius seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Podomoro City Deli Medan, Borneo Bay City Balikpapan, Orchard Park Batam, dan Soho Pancoran Jakarta.

Syarat-syarat

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menyampaikan, PP 18 Tahun 2021 memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak dan apartemen.

Dalam proses pembeliannya, WNA cukup memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. Setelah WNA memenuhi berkas permohonan, akta jual beli dan bukti perpajakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti kepada ekspatriat hanya dalam lima hari kerja.

“Keistimewaan lainnya dari kebijakan pemerintah ini adalah ketentuan jangka waktu kepemilikan properti yang lebih panjang bagi WNA hingga 80 tahun dalam satu siklus. Pemberian pertama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan pembaharuan hak ditambah menjadi 30 tahun lagi. Sama seperti hak-hak tanah lainnya, untuk hak atas properti WNA ini juga dapat diwariskan kepada anak maupun suami atau istrinya,” ucap Hasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...