Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Ini Respons Antam
Dengan ditetapkannya Budi Said sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tambah Andi, fakta ini semakin mendukung alasan-alasan dalam gugatan balik yang diajukan oleh Antam terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menyampaikan Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menegaskan investasi yang dilakukan Budi Said tak masuk akal. Arya menjelaskan bahwa Budi Said membayangkan memborong emas dengan marjin 15%, kemudian melakukan buyback. Budi, kata Arya, mengharapkan untung 15%.
Arya menegaskan investasi tersebut merupakan investasi bodong. Bahkan Arya menantang crazy rich Surabaya itu untuk diskusi bersama terkait investasi.
“Budi Said mau debat di mana, bawa ke sini. Nanti aku bawa semua orang yang belajar investasi supaya belajar sama dia, karena dia paling hebat di dunia. Bukan dunia, jagat raya ini, antar universe,” ucap Arya.