Aset BTN Syariah Bisa Capai Rp 50 Triliun per Akhir 2023

Nur Hana Putri Nabila
24 Januari 2024, 17:44
Aset BTN Syariah Bisa Capai Rp 50 Triliun per Akhir 2023
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Plt. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon LP Napitupulu (kanan) didampingi jajaran Direksi Bank BTN Jasmin (kedua kiri) dan Setiyo Wibowo (kiri) menyampaikan Paparan Kinerja Kuartal IV/2020 di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Button AI Summarize

Aset Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis bakal melampaui Rp 50 triliun per akhir 2023.

Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan per November 2023, aset BTN Syariah telah mencapai Rp 49 triliun. Adapun nilai tersebut ditopang melalui penyaluran pembiayaan yang melesat sepanjang 2023. 

“Sejalan dengan adanya stimulus pemerintah di sektor perumahan dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp 50 triliun pada akhir 2023,” kata Nixon di Jakarta, Rabu (24/1). 

Pencapaian luar biasa juga tercatat dalam peningkatan aset BTN Syariah. Mulai dari 2018 hingga 2022, pertumbuhan aset BTN Syariah mencapai rata - rata sebesar 9,8% selama lima tahun terakhir. Meskipun begitu, Nixon menyatakan bahwa angka pasti terkait posisi aset BTN Syariah akan segera diumumkan secara resmi dalam laporan kinerja 2023. 

Selain pertumbuhan pembiayaan yang terus meningkat, Nixon menegaskan bahwa kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap terjaga. Dengan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas, ia optimistis BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan nasabah dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah. Di samping itu, BTN Syariah juga memiliki infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat dan juga jaringan mitra pengembang yang luas.

“Sehingga kami yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” ucap Nixon.

Dengan posisi aset tersebut, UUS Bank BTN telah memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, jika total aset UUS melebihi Rp 50 triliun, langkah spin off harus dilakukan dengan tahapan tertentu. Kemudian, OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan, yakni paling lambat dua tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.

Sebelumnya, laporan keuangan per September 2023 menunjukkan bahwa bisnis BTN Syariah masih didominasi oleh penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non subsidi. Komposisi KPR syariah mencapai 92,53% dari total pembiayaan BTN Syariah, setara dengan Rp 33,11 triliun per September 2023.

KPR BTN Bersubsidi iB, yang ditujukan untuk segmen subsidi, mencatatkan pertumbuhan penyaluran sebesar 21,67% secara tahunan menjadi Rp 22 triliun per September 2023. Sementara itu, KPR BTN iB non subsidi tumbuh sebesar 15,32% menjadi Rp 11,11 triliun per September 2023.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...