Moody's Sebut Pelonggaran Defisit APBN Mampu Jaga Kepercayaan Investor
Lembaga Pemeringkat Global Moody's menilai langkah pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hingga mencapai 5% terhadap Produk Domestik Bruto mampu mempertahankan kepercayaan investor. Pemerintah saat ini telah menerbitkan Perppu yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melonggarkan defisit APBN hingga tiga tahun untuk menghadapi dampak pandemi corona.
Analis Senior Sovereign Risk Group Moody's Anushka Shah menjelaskan langkah-langkah stimulus pemerintah untuk membantu perusahaan dan mendukung konsumsi akan menentukan kemampuan Indonesia membendung dampak pandemi corona. Adapun kelonggaran untuk menaikkan defisit anggaran di atas 3% terhadap Produk Domestik Bruto memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk membantu penerapan stimulus.
"Defisit anggaran 5% masih akan di bawah Baa-median 3,6%, pembalikan ke target defisit asli pada tahun 2023, sebagaimana ditetapkan, akan memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan," ujar Shah dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).
(Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga merespons positif kebijakan pemerintah tersebut . Penerbitan Perppu menunjukkan respon cepat menghadapi situasi dan kondisi yang darurat dan luar biasa saat ini.
“Khusus untuk bidang perpajakan, menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di omnibus law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengatur pajak digital dalam Perppu. Meski demikian, masih perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya dengan kerangka OECD yang akan dituntaskan.
(Baca: Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut)
Yustinus meambahkan, perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi Fiskus maupun Wajib Pajak. Hal ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan covid-19, memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.
Tak hanya itu, kata Yustinus, Pemerintah juga perlu berkomitmen unuk mengevaluasi insentif yang telah diberikan, di samping terus memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. Pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menjelaskan penerbiatan Perppu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang diperkirakan akan mencapai 5,07% terhadap PDB. Perppu tersebut melonggarkan ketentuan defisit APBN ini hanya akan berlaku selama tiga tahun, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.