Cegah Dampak Corona, DPR Usul Perppu Kenaikan Defisit APBN Jadi 5%

Agatha Olivia Victoria
24 Maret 2020, 10:28
defisit apbn, pandemi corona, virus corona, apbn, defisit anggaran
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merekomendasikan pemerintah menerbitkan Perppu untuk melonggarkan defisit APBN dari 3% menjadi 5%. Hal ini guna mengantisipasi dampak pandemi corona terhadap perekonomian.

Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB. Hal ini untuk memberikan pemerintah anggaran yang dibutuhkan untuk mengendalikan dampak pandemi corona terhadap perekonomian.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB, dan rasio hutang tetap 60% dari PDB,” tulis Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (24/3).

Dia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance untuk mencegah penularan virus corona.

(Baca: Relokasi Anggaran untuk Pandemi Corona, Pemerintah Konsultasi ke BPK)

Perppu APBN sangat dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini. Menurutnya, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan akibat pandemi ini.

Kemudian, Said juga meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Hal ini sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata dia.

(Baca: Sri Mulyani: Jika Lockdown & Corona Tak Cepat Beres, Ekonomi Tumbuh 0%)

Said menjelaskan, Perppu tersebut bertujuan mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Selain itu, Perppu diharapkan bisa memastikan pelaksanaan program jaring pengamanan sosial untuk membantu kehidupan masyarakat.

Tujuan lainnya yaitu guna mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Apalagi, Covid-19 telah memukul perekonomian baik secara nasional dan global. 

Said mengatakan bahwa dia telah menyampaikan seluruh rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melalui konferensi video.

(Baca: Tangkal Dampak Corona, Jokowi Instruksikan Belanja Negara Dipercepat)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...