Antisipasi Corona, Pemerintah Pangkas Separuh Larangan Terbatas Ekspor

Rizky Alika
13 Maret 2020, 17:20
ekspor, stimulus fiskal, larangan terbatas ekspor, virus corona, pendemi corona
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan empat insentif nonfiskal guna meminimalisasi dampak dari penyebaran virus corona.

Kemudian, para reputable traders juga akan mendapatkan fasilitas penghapusan laporan surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

(Baca: Banyak Stimulus, Defisit APBN Berpotensi Bengkak Rp 125 T)

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem. NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta.

Roadmap NLE mencakup integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Dengan kehadiran NLE, efisiensi logistik nasional akan meningkat dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform logistik yang telah beroperasi (B2B).

Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut untuk melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal untuk antisipasi penyebaran corona. "Insentif non fiskal tersebut bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor-impor dan peningkatan daya saing," ujar dia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya akan mempermudah izin ekspor dengan penguatan penerbitan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (SKA/COO) secara online. Selain itu, instansi penerbitan SKA akan menambah lokasi penerbitan SKA di pelabuhan.

"Sehingga pengusaha lebih mudah dalam mendapatkan SKA," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...