OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Naik, Bukan Karena Virus Corona

Agatha Olivia Victoria
5 Maret 2020, 21:21
ojk, perbankan, virus corona
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyebut kredit macet pada Februari 2020 naik. Namun, hal itu tidak dipengaruh penyebaran virus corona.

Apalagi menurut Wimboh, perbankan telah merespon positif kebijakan pelonggaran kolektibilitas yang telah dikeluarkan OJK kepada sektor riil. "Sehingga pengusaha tetap bisa berusaha," kata dia.

Sebelumnya, OJK menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu demi mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran resmi yang dikutip Kamis (27/2).

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah  virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

"Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan," kata Wimboh.

(Baca: Pemerintah Sebut Dampak Corona Lebih Rumit Dibanding Krisis 2008)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...