BPK Ungkap Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan untuk Tutupi Kerugian

Agatha Olivia Victoria
8 Januari 2020, 18:23
Jiwasraya, laporan keuangan, BPK
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya melaporkan laba yang semu dalam laporan keuangan tahun tersebut.

"Sebagaimana merupakan rekayasa akuntansi atau window dressing," kata Agung dalam Konferensi Pers di kantornya, Rabu (8/1).

(Baca: BPK Menilai Kasus Jiwasraya Gigantik Sehingga Berisiko Sistemik)

Rekayasa juga dilakukan dalam laporan keuangan 2016 dengan membukukan laba sebesar Rp 360,6 miliar. Kemudian dalam laporan keuangan 2017, perusahaan asuransi pelat merah ini menunjukkan kinerja keuangannya masih positif, dengan perolehan laba yang mencapai Rp 2,4 triliun atau naik 37,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekuitas perseroan surplus Rp 5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp 7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset. KAP PricewaterhouseCoopers (PWC) memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. "Sehingga jika ketentuan pencadangan sesuai, seharusnya perusahaan merugi," ujarnya.

Adapun pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, Jiwasraya juga mengalami kerugian sebesar 13,7 triliun. Lalu pada November 2019, keuangan perusahaan mengalami negatif equity sebesar Rp 27,2 triliun.

(Baca: Hasil Investigasi, BPK: Manajemen Risiko Jiwasraya Bermasalah )

Selain itu, Agung turut menyebut Jiwasraya merekayasa salah satu produknya yakni JS Saving Plan. Rekayasa tersebut, berupa harga saham yang dibeli tak sesuai dengan harga yang sebenearnya. "Produk ini diduga rentan konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Agung menjelaskan, BPK menemukan pula bahwa selama ini pihak Jiwasraya menaruh dana JS Saving Plan ke saham-saham yang berkualitas rendah. Saham tersebut yakni TRIO (Trikomsel Oke Tbk.), SUGI (Sugih Energy Tbk.), dan LCGP (Eureka Prima Jakarta tbk.) pada 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Dengan temuan tersebut, ia pun menegaskan, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan utama yang kemungkinan akan rampung dalam dua bulan ke depan.

Pertama, BPK akan terus memeriksa secara investigatif kepada semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk memeriksa Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta pada tingkat korporasi.  Kedua, BPK juga akan menghitung kerugian negara akibat adanya kasus gagal bayar Jiwasraya.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...