Kemenperin: Jika Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Bisa Naik 30%

Image title
6 Januari 2020, 19:30
harga gas industri, kementerian perindustrian, produktivitas industri
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kiri) dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada rapat kabinet terbatas tersebut presiden mengajukan tiga usulan dalam menuntaskan persoalan masalah gas untuk industri, salah satunya penghilangan jatah untuk pemerintah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga cara untuk menurunkan harga gas industri. Pasalnya, tingginya harga gas menjadi salah satu faktor penghambat produktivitas industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa upaya menurunkan harga gas industri sudah sering dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika ketiga cara ini dapat dilakukan dengan baik, harga gas industri dapat diturunkan sehingga meningkatkan produktivitas industri sebesar 30%.

"Kuncinya agar industri berdaya saing adalah ketersediaan pasokan gas dan juga harga gas dari pasokan itu, nah ini telah dibahas berkali-kali," kata Agus di Jakarta, Senin (6/1).

Adapun tiga cara yang akan diusulkan pemerintah yakni, pertama, mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kontraktor kontrak kerja sama (K3S) sebesar US$ 2,2 per mmbtu.

(Baca: Jokowi Geram Harga Gas Industri Tak Kunjung Turun)

Kedua, mewajibkan kontraktor gas untuk melakukan Domestic Market Obligation (DMO) yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN). Hal ini dapat menjamin alokasi gas dengan harga spot saat ini di level US$ 4,5 per MMBTU.

Ketiga, swasta diberikan keleluasaan atau diperbolehkan mengimpor gas khususnya gas untuk industri dengan harga yang sesuai dengan kontraktor sehingga industri memiliki daya saing yang tinggi terhadap industri lain di kawasan.

Adapun saat ini harga gas untuk industri dibanderol sebesar US$ 6 per MMBTU. Upaya-upaya untuk menurunkan harga gas juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri.

Sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa sektor industri pengolahan atau manufaktur pada 2019 tumbuh melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sektor ini berkontribusi terhadap 19,62% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Dia menjelaskan sektor ini pada 2019 tumbuh 4,68% atau lebih lambat dibandingkan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang sebesar 5,02%. Padahal dari sisi investasi, sepanjang periode Januari - September 2019, investasi mengalir ke sektor ini sebesar Rp 147,3 triliun.

(Baca: Airlangga Kaji Usulan Jokowi Turunkan Harga Gas Industri dalam 3 Bulan)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...