Sri Mulyani Optimistis Kenaikan Cukai Rokok Tak Ganggu Target Inflasi

Agustiyanti
17 September 2019, 12:27
sri mulyani
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan melalui kenaikan cukai, pemerintah ingin mengurangi dan mengontrol konsumsi rokok karena berpengaruh kepada kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis tingkat inflasi pada tahun depan tetap terjaga meski pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menargetkan inflasi sebesar 3,1%.

"Jadi keseluruhan kami tetap optimis akan sesuai dengan target inflasi untuk tahun depan," kata Sri Mulyani usai melantik pejabat eselon tiga di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemerintah juga akan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga pada tahun depan. Hal ini lantaran pemerintah sudah menyiapkan anggaran perlidungan sosial yang diperuntukkan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan miskin.

Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 385,3 triliun, naik dibandingkan proyeksi realisasi tahun ini Rp 369,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan, program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dana desa, serta pengeluarkan pembiayaan untuk kredit ultra mikro.

 (Baca: Pengusaha Khawatir kenaikan Cukai Rokok Picu Perdagangan Ilegal)

Tahun depan, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan dapat ditekan pada kisaran 8,5% hingga 9%, turun dari proyeksi tahun ini sebesar 9,4%.

Sri Mulyani juga menjelaskan melalui kenaikan cukai, pemerintah ingin mengurangi dan mengontrol konsumsi rokok karena berpengaruh kepada kesehatan.

Sebelumnya, BPS memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok kemungkinan akan memberi dampak terhadap inflasi. Selama ini, menurut BPS, rokok turut memberikan sumbangan terhadap inflasi setiap bulannya mencapai 0,01% meski tarif cukai tak naik.

Namun, BPS mengaku belum menghitung dampak dari rencana kenaikan tarif cukai pada tahun depan.

(Baca: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%)

BPS juga memperkirakan kenaikan tarif cukai dapat meningkatkan kontribusi rokok terhadap kemiskinan. Rokok saat ini masih menjadi faktor penyumbang terbesar kedua kemiskinan di Indonesia, setelah beras.

Berdasarkan data BPS pada bulan Maret kemarin, belanja rokok memberi andil terhadap kemiskinan sebesar 12,22% di perkotaan dan 11,36% di perdesaan. Sementara beras yang menjadi penyumbang utama kemiskinan memberikan andil sebesar 20,59% di perkotaan dan 25,97% di perdesaan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35%. Ketetapan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...