YLKI Minta BI dan OJK Berikan Sanksi Tegas kepada Bank Mandiri
Berdasarkan UU nomor 3 pasal 85 tahun 2011 tentang Transfer Dana disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Penekanan pada pasal tersebut adalah bila ditemukan adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya.
Sementara terkait kasus perubahan saldo nasabah akibat sistem eror pada saat proses backup data rutin, OJK sebelumnya telah meminta Bank Mandiri menjelaskan perihal masalah tersebut, Bank pelat merah itu juga diminta menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut agar tak terulang.
(Baca: Bank Mandiri Blokir 2.670 Rekening yang Saldonya Bertambah dan Dipakai)
Bank Indonesia juga melakukan hal serupa dengan mengevaluasi masalah yang dialami Bank BUMN tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, evaluasi dilakukan agar ada perbaikan pelayanan dari pihak bank yang bersangkutan.
"Saat ini diteliti dan evaluasi untuk pengembangan dan perbaikan ke depan," kata Onny kepada katadata.co.id, kemarin.