Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai

Rizky Alika
12 Juni 2019, 11:38
cara pemungutan pajak e-commerce, cara pembayaran pajak e-commerce
Stanisic Vladimir/123rf
ilustrasi belanja online

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan yang dirilis pada 31 Desember lalu tersebut semestinya berlaku efektif pada 1 April 2019.

Sri Mulyani mengatakan, alasan penarikan aturan yaitu masih perlunya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga. Koordinasi dibutuhkan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

(Baca: Kembangkan Ekonomi Digital, Forbes Sebut Indonesia Macan Baru Asia)

Alasan lainnya, masih diperlukan sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Belum diterapkannya aturan pajak e-commerce sempat mendapat sorotan dari anggota DPR. Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman menilai pemerintah tidak adil lantaran hanya menyasar pelaku usaha konvensional. "Padahal usaha konvensional hari ini bersaing dengan e-commerce yang belum kena pajak sama sekali. Ini tidak fair,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...