Pemerintah Tawarkan SBR005 dengan Bunga Minimal 8,15%, Kuota Rp 5 T

Rizky Alika
10 Januari 2019, 13:44
Surat Berharga Negara SBR005
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi (kanan) berbincang dengan Direktur Surat Utang Negara pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Loto S. Ginting (tengah) dan Konsultan Keuangan Prita Ghozie ketika peluncuran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005 di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Periode pengajuan early redemption ialah tanggal 27-4 Januari 2020. Artinya, selain tanggal tersebut, investor tidak bisa mengajukan pencairan dana. Sementara, tanggal settlement untuk early redemption yaitu pada 10 Februari 2020.

Untuk melakukan early redemption, nilai maksimal yang dapat dicairkan sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.

Loto menambahkan, SBR005 hanya dapat dibeli oleh individu domestik. Artinya, investor institusi dan asing tidak dapat melakukan pembelian SBR005.

Investor dapat melakukan pembelian melalui 11 mitra distribusi. Empat di antaranya merupakan perusahaan berbasis teknologi informasi yaitu PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) dan PT  Star Mercato Capitale (Tanamduit), PT Mitrausaha Indonesia  Group (Modalku), PT Investree Radhika Jaya (Investree). serta  satu sekuritas dan enam bank.

Mitra distribusi lainnya, yaitu perusahaan sekuritas PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM). Kemudian, perbankan yaitu PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Negara Indonesia TBk (BBNI), PT  Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Untuk melakukan pembelian, calon investor dapat melakukan registrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi serta membua Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga. Kemudian, calon investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik mitra distribusi dan menerima kode pembayaran (billing code) melalui sistem atau surat elektronik (e-mail).

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, atau mobile banking dalam batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pembayaran, calon investor akan memeroleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi. Bukti kepemiikan SBN retail akan dikirim melalui sistem dan e-mail yang terdaftar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...