Pacu Industri, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak hingga 60 Persen
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan diskon pajak melalui “libur pajak kecil” atau mini tax holiday bakal diberikan bagi investor yang menanamkan modalnya di bawah Rp 500 miliar. Melalui skema tersebut, para investor mendapat diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.
Persentase peringanan pajak ini lebih tinggi dibandingkan skema mini tax holiday yang sempat dikaji beberapa bulan lalu. Sebelumnya, kelompok investor tersebut hanya akan memperoleh pengurangan 50 persen. “Kami sebut mini tax holiday atau tax allowance sebesar 60 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Airlangga, ketentuan dalam mini tax holiday akan lebih longgar dibandingkan skema tax holiday. Pada skema tax holiday dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar, peringanan pajak bagi investor terbatas pada 17 sektor. Sementara dalam mini tax holiday, sektor investasinya tak dibatasi.
Alhasil, investor dapat menggunakan skema ini di berbagai lini. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” ujar Airlangga. (Baca juga: Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif).
Agar cepat diimplementasikan, pemerintah terus menggodok perluasan skema mini tax holiday. Selain Kementerian Perindustrian, yang bertanggung jawab membereskannya yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Dalam rangkaian yang sama, selain mini tax holiday, pemerintah sedang mengkaji lebih lanjut perluasan sektor usaha dalam tax holiday. Tinjauan ulang dilakukan pemerintah lantaran insentif ini sepi peminat. (Baca pula: Pemerintah Kaji Perluasan Sektor Usaha Penerima Tax Holiday).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terdapat sejumlah bidang usaha lain yang secara bisnis prospektif dan perlu dipacu supaya kinerjanya lebih optimal. Saat ini, tax holiday baru fokus kepada industri besi baja dan produk turunannya, petrokimia, serta farmasi.